2018-01-07 15:28:07
Perdebatan tentang dihapuskannya status "President Elect" dalam struktur PB IDI, bukanlah wacana yang baru. Diskursus masalah ini sudah kencang beredar bahkan sebelum dan sesudah Muktamar IDI di Medan 2015. Walaupun hasilnya adalah "terpentalnya" gerakan perubahan ini saat Pleno Muktamar 2015 tersebut, akan tetapi bukan malah menghilang atau mereda namun bahkan isu ini makin menguat hari demi hari.
Terbukti pada Rakernas IDI 2017, menjadi puncak "meluapnya" aspirasi tentang dihapuskannya mekanisme dan keberadaan "President Elect" dalam struktur PB IDI. Kembali ke khitah, ya aspirasi untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Ketua Umum ke awal-awal dimana organisasi profesi dokter Indonesia ini berdiri, yaitu yang terpilih pada Muktamar langsung menjabat sebagai Ketua Umum. Sehingga tidak perlu lagi menunggu 3 tahun kemudian baru menjabat, dimana bisa saja figur yang kita pilih 3 tahun sebelumnya ada kemungkinan terkena masalah ataupun sudah bukan lagi "the man/woman on the right place" saat 3 tahun kemudian, walaupun tentu saja hal ini masih dapat diperdebatkan. Namun, keinginan bahwa yang kita pilih saat ini langsung memimpin setelah terpilih, arusnya sangatlah kuat. Karena hampir semua kepemimpinan baik itu di legislatif, eksekutif, yudikatif ataupun lembaga dan organisasi non-pemerintah saat ini yang nyata dipraktekkan adalah langsung menjabat setelah terpilih. Ini adalah realitas demokrasi terkini dan tentu saja menunjukkan kematangan atau kedewasaan dalam berorganisasi. Bukankah organisasi IDI itu sudah sangat matang dan dewasa?