Perdebatan tentang dihapuskannya status "President Elect" dalam struktur PB IDI, bukanlah wacana yang baru. Diskursus masalah ini sudah kencang beredar bahkan sebelum dan sesudah Muktamar IDI di Medan 2015. Walaupun hasilnya adalah "terpentalnya" gerakan perubahan ini saat Pleno Muktamar 2015 tersebut, akan tetapi bukan malah menghilang atau mereda namun bahkan isu ini makin menguat hari demi hari.
Terbukti pada Rakernas IDI 2017, menjadi puncak "meluapnya" aspirasi tentang dihapuskannya mekanisme dan keberadaan "President Elect" dalam struktur PB IDI. Kembali ke khitah, ya aspirasi untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Ketua Umum ke awal-awal dimana organisasi profesi dokter Indonesia ini berdiri, yaitu yang terpilih pada Muktamar langsung menjabat sebagai Ketua Umum. Sehingga tidak perlu lagi menunggu 3 tahun kemudian baru menjabat, dimana bisa saja figur yang kita pilih 3 tahun sebelumnya ada kemungkinan terkena masalah ataupun sudah bukan lagi "the man/woman on the right place" saat 3 tahun kemudian, walaupun tentu saja hal ini masih dapat diperdebatkan. Namun, keinginan bahwa yang kita pilih saat ini langsung memimpin setelah terpilih, arusnya sangatlah kuat. Karena hampir semua kepemimpinan baik itu di legislatif, eksekutif, yudikatif ataupun lembaga dan organisasi non-pemerintah saat ini yang nyata dipraktekkan adalah langsung menjabat setelah terpilih. Ini adalah realitas demokrasi terkini dan tentu saja menunjukkan kematangan atau kedewasaan dalam berorganisasi. Bukankah organisasi IDI itu sudah sangat matang dan dewasa?
Nah, implikasi atau dampak yang akan terjadi jika aspirasi ini yang sudah diperkuat saat Rakernas IDI 2017 terwujud, akan sangat hebat. Kenapa demikian? Semua sudah paham bahwa dalam Muktamar, sebelum dilakukan pemilihan Ketua, maka didahului dengan penyusunan dan pembahasan tata tertib dan tentu saja pembagian sidang-sidang komisi yang salah satunya adalah pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ya benar, Muktamar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi IDI, termasuk bisa melakukan perubahan AD/ART. Jadi apabila dalam Pleno Muktamar sebelum pemilihan Ketua, diputuskan dan ditetapkan bahwa status "President elect" dihilangkan dan Ketua terpillih langsung menjabat sebagai Ketua Umum. Maka dampaknya akan luar biasa.
Karena bukan saja akan "mengeliminasi" atau tidak bisa lagi ditetapkan "President elect" tahun 2015 menjadi Ketua Umum 2018-2021, akan tetapi akan membuat siapa saja calon yang terpilih akan langsung menjabat sebagai Ketua Umum, bahkan jika kita mengadaptasi dalam AD/ART baru hal yang lazim di negara kita ini, yaitu bisa memegang jabatan puncak 2 kali berturut-turut, maka Ketua Umum yang terpilih nanti bisa saja mencalonkan lagi untuk periode kedua kepemimpinannya. Wow, bukankah sangat menarik dan luar biasa, bahkan akan menjadi sejarah baru yang tercatat dalam Muktamar 2018 nanti. Namun, harus dicatat bahwa hal ini dapat terwujud apabila terjadi perubahan dalam AD/ART. Dimana hal ini memerlukan dukungan mayoritas suara dari para Ketua-Ketua Cabang dari seluruh Indonesia sebagai pemilik hak suara yang sah. Akankah hal ini terjadi?
Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Akan tetapi janganlah lupa bahwa yang lebih penting daripada hal itu adalah tetap terjaganya persatuan dan kesatuan internal IDI mulai dari Pengurus Besar sampai Pengurus-pengurus Cabang. Itulah yang paling penting dan utama. Selain daripada itu adalah peningkatan kinerja serta peran serta IDI baik dalam lingkup dunia kesehatan dan kedokteran maupun dalam hal bernegara dan bermasyarakat. Kiprah IDI sangatlah diharapkan dan dinanti oleh para anggotanya di seluruh Indonesia untuk memajukan dan menyejahterakan para anggotanya pada khususnya dan segenap rakyat Indonesia pada umumnya.
Hidup Dokter Indonesia!
Jayalah Bangsaku Indonesia!
James Allan Rarung
*Ketua IDI Cabang SITARO
