Jawaban Komnas HAM Terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis
Setelah beberapa bulan menunggu, Komnas HAM menyatakan bahwa Perpres no. 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) perlu dievaluasi dan atau direvisi karena diduga melanggar HAM dan Konvensi ILO. Pernyataan Komnas HAM ini tertuang di dalam surat resminya tanggal 15 Juni 2017 dengan Nomor 835/R-PMT/VI/2017.




