"Jalan Tengah" Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Saat ini Pemerintah sementara menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan payung hukum adalah UU nomor 40 tahun 2004. SJSN ini adalah merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana tercantum dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Adapun alasan utama diberlakukannya UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN ini adalah untuk menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut. Khusus dalam bidang kesehatan program ini bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).




