Kepada Yth.
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Kami Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, menyampaikan kepada Saudara Sejawat Menteri Kesehatan R.I. bahwa jika Ikatan Apoteker Indonesia bersikeras menginginkan bahwa dokter praktek mandiri tidak boleh menyediakan obat selain 15 jenis obat menurut standar Eropah yang merupakan kelompok negara-negara maju.
Maka kami juga bersikeras meminta supaya Saudara Sejawat Menteri Kesehatan R.I. segera membuat peraturan bahwa selama klinik Praktek Mandiri dokter dibuka, maka dokter harus berada di tempat. Begitu juga selama Apotek dibuka maka Apoteker harus berada di tempat.Â
Jika di klinik Praktek Mandiri dokter tidak berada di tempat, maka harus ditutup. Demikian pula, jika Apoteker tidak berada di apotek, maka apotek harus ditutup.
Kami juga meminta Saudara Sejawat Menteri Kesehatan R.I. untuk membuat aturan bahwa apotek harus memiliki dokter praktek sehingga dapat mendiagnosis dan membuka resep di tempat yang bersangkutan. Jika tidak ada dokter praktek, maka harus dikeluarkan sangsi bagi apotek yang melakukan diagnosis penyakit dan langsung menyerahkan obat tanpa adanya praktek dokter di tempat tersebut.
Terima Kasih
Salam Kesejawatan
Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M
Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu
Artikel Terkait
- Surat Terbuka untuk Menkes Terkait Sidak Pejabat
- Surat Terbuka dari Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu untuk Indonesia lebih baik
- Surat Terbuka PDIB Untuk MPR RI Terkait Gerakan Dokter Bhineka Tunggal Ika
- KEPADA PRESIDEN JOKOWI: INDONESIA PERLU SEGERA MEMBENTUK BADAN NASIONAL KESEHATAN KELUARGA (BNKK)