Kepada Yth.

Y.M. Presiden Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia

Melihat semakin maraknya praktek-praktek di masyarakat yang melakukan tindakan dan pekerjaan seolah-olah sebagai Tenaga Medis. Padahal menurut peraturan perundang-undangan tenaga medis yang dimaksud merujuk kepada Dokter dan Dokter Gigi.

Maka melalui surat ini saya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, mengusulkan untuk membuat aturan yang lebih khusus dan atau lebih tegas yang mengatur kewenangan tenaga kesehatan yang medis dan non-medis. 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini yaitu UU no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ternyata sudah tergerus dan beberapa aturan di dalamnya mulai tidak relevan dengan munculnya juga aturan-aturan lain yang menyebabkan tumpang tindih dan menyebabkan "gesekan-gesekan" yang tidak diharapkan antar tenaga kesehatan.


Register as member


Oleh karena itu saya mengusulkan dibuat undang-undang yang baru dan atau merevisi UU no. 29 tahun 2004 ini. Adapun dalam UU yang baru atau UU revisi, sangat diharapkan adanya penegasan antara Tenaga Medis dan yang bukan. Termasuk di dalamnya memuat aturan dan sangsi hukum bagi mereka-mereka yang melakukan tindakan-tindakan medis, padahal bukan merupakan tenaga medis.

Tujuan dari usulan ini adalah semata-mata demi kejelasan di tengah masyarakat, sehingga tidak membingungkan baik bagi masyarakat Indonesia maupun bagi tenaga medis itu sendiri. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dan kedokteran di Indonesia akan lebih teratur sehingga kualitas pelayanan prima dan yang lebih bertanggungjawab dapat kita wujudkan bersama.

Terimakasih atas perhatiannya. Semoga bangsa kita akan makin maju dan berjaya di bidang kesehatan khususnya dan di semua lini pelayanan pada umumnya.

Jayalah Indonesiaku!

Indonesia Jayamahe!


Salam,

James Allan Rarung

Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu