Dalam dua hari terakhir isu tentang akan berprakteknya dokter warga negara asing di Republik Indonesia, menuai beragam reaksi. Meskipun kesempatan bagi dokter warga negara asing, khususnya dari negara-negara "persemakmuran ASEAN", sebagai konsekuensi logis dari era penyatuan ekonomi negara-negara ASEAN, yaitu yang lebih terkenal dengan istilah "Masyarakat Ekonomi ASEAN" (MEA) untuk bekerja dan melakukan praktek kedokteran di Indonesia terbuka, namun hal itu tidak serta merta dengan mudahnya mengalir bagaikan keran bocor.

Meskipun informasi tentang akan berprakteknya dokter warga negara asing di Indonesia bukanlah berita baru, akan tetapi tetaplah cukup mengejutkan karena tiba-tiba keluar pernyataan resmi dari Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang hal ini, seperti yang dimuat oleh media (http://makassar.tribunnews.com/2017/07/23/januari-2018-dokter-spesialis-negara-asean-serbu-indonesia). Tentu saja hal ini cukup mengagetkan karena sangat jelas menyebutkan waktunya, yaitu Januari 2018 untuk dokter spesialis dan tahun 2020 untuk dokter umum.

Sebagai seorang Ketua Umum organisasi profesi dokter yang satu-satunya di Indonesia ini, maka pernyataan dari Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, tentu saja bukan asal comot belaka, pastilah beliau memiliki data dan fakta yang kuat tentang masalah ini. Memang alangkah lebih baik lagi jika beliau menegaskan hal ini dengan dasar regulasi yang ada dan menjadi dasar hukum berprakteknya dokter warga negara asing di Indonesia ini.

Harus diakui bahwa saat ini negara kita dengan jumlah penduduk kurang lebih 250 juta orang, masih sangat kekurangan dokter, dimana lebih khusus lagi berdasarkan pemetaan Kementerian Kesehatan R.I., daerah yang masih berkekurangan tenaga dokter, baik dokter spesialis maupun dokter umum adalah di daerah kategori terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK). Jadi memang kita kekurangan dan tidak meratanya distribusi di wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, jika memang kita membutuhkan tenaga dokter tersebut alangkah eloknya jika para dokter warga negara asing (ASEAN), dikirim ke sana. Hal ini akan seiring sejalan dengan program unggulan dari Kemenkes R.I., yaitu "Wajib Kerja Dokter Spesialis" dan "Tim Nusantara Sehat".

Karena apabila dokter asing yang masuk bekerja di Indonesia, ternyata banyak malah yang bekerja di perkotaan, maka hal ini akan menciptakan polemik. Bahkan akan lebih berbahaya lagi jika muncul pendapat bahwa, dokter Indonesia "dikirim mengabdi" ke daerah terpencil dan perbatasan, sedangkan dokter asing malah bebas dan banyak bekerja di kota, sehingga akhirnya "menguasai" kota-kota di Indonesia. Tentu saja hal ini bukanlah yang kita harapkan.

Untuk itu usul saya yang sejalan dengan usulan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), sebaiknya Pemerintah haruslah membuat regulasi yang ketat dan berkeadilan juga bagi dokter warga negara Indonesia. Sehingga janganlah kita menjadi tamu di negeri sendiri. Begitupun Pemerintah memiliki kewajiban juga untuk ikut melobi negara anggota ASEAN lainnya agar supaya dokter warga negara Indonesia tidak dipersulit untuk bekerja di negara mereka, misalnya di negara Singapura dan Malaysia.

Demikianlah ulasan singkat tentang isu dokter warga negara asing (ASEAN), yang akan berpraktek di negara kita Indonesia. Semoga mereka bukanlah menambah masalah bagi kita, akan tetapi sebaliknya membantu negara kita dalam upaya peningkatan derajat hidup dan kesehatan rakyat Indonesia.

Jayalah Indonesiaku!
Bravo Dokter Indonesia!

Ketua Umum PP PDIB
James Allan Rarung

Artikel Lainya

  1. Rekomendasi Komnas HAM RI Terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis
  2. Jawaban Komnas HAM Terkait Wajib Kerja Dokter Spesialis
  3. Dibalik Aksi Demo Nasional Dokter Indonesia Yang Pertama Kalinya
  4. Sejarah Kedokteran Indonesia Pasca Orde Reformasi
  5. 16 Artikel Kesehatan Doktersiaga Award Yang Lolos Seleksi Tahap Awal