27 November 2013 lalu seluruh dokter di Indonesia turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pencabutan kriminalisasi dokter. Aksi demonstrasi ini merupakan yang pertama kalinya dokter Indonesia turun ke jalan, menjadi gerakan nasional dan tercatat di sejumlah kota, seperti Balikpapan, Medan, Makassar, Jambi, Semarang, Depok, Yogyakarta, Garut, Bandung, Surabaya, Solo, Bali, Ambon, Mataram, hingga Jakarta. Di Jakarta, dimulai dari Tugu Proklamasi hingga terpusatkan di Istana Negara dan kantor Mahkamah Agung.
Aksi demo ini bermula dari di jatuhkanya sanksi pidana yang di putuskan oleh Mahkamah Agung terhadap tiga dokter di Rumah Sakit Kandou, Manado, Sulawesi Utara, yaitu: Dr Ayu Swasyari Prawani, Dr Hendry Simanjuntak, dan Dr Hendy Siagian.
Ketiga dokter tersebut divonis 10 bulan bui karena terbukti melakukan malapraktik terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey tahun 2010. Kala itu, Ayu dan kawan-kawan menangani Siska Makatey saat akan melahirkan. Namun, kondisi Siska kian memburuk paska operasi caesar dan akhirnya meninggal dunia.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Manado (PN Manado), ketiga dokter tersebut divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan malpraktik.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malpraktik dan divonis selama 10 bulan penjara pada 10 September 2012.
Pada Februari 2014 Dr Ayu dan kawan kawan dibebaskan lewat putusan di tingkat peninjauan kembali (PK). Dasar pertimbangan mengabulkan PK yaitu para terpidana tidak menyalahi SOP dalam penanganann operasi sesco ciceasria sehingga pertimbangan judex facti pada PN Manado sudah tepat dan benar.
Agar kasus ini tidak terulang, sekumpulan dokter menggugat UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para dokter itu menilai pasal 66 ayat 3 dalam UU Praktik Kedokteran tentang pengaduan kepada seorang dokter tidak sesuai konstitusi.
Para dokter itu meminta MK untuk mengubah pasal tersebut, agar dokter tidak bisa diadukan langsung ke penegak hukum. Para dokter meminta bila ada masalah pasien bisa mengadu ke majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI). Hasil pemeriksaan MKDKI baru bisa dilanjutkan ke tingkat penegak hukum.
AWAL MULA DI MULAINYA DEMO NASIONAL
Setelah keputusan Mahkamah Agung dijatuhkan, banyak dokter merasa khawatir didalam menjalankan tugasnya. Atas dasar ini Dr Jamesallan Rarung, saat itu sebagai Koordinator DIB Wilayah Sulut berinisiatif menuntut Dokter Indonesia Bersatu (DIB) untuk melakukan demo nasional. Akan tetapi usulan demo nasional ini banyak mendapat pertentangan. Karena dokter berdemo merupakan hal yang tabu.
Silang pendapat terjadi dalam diskusi anggota DIB. Akhirnya Kordinator Nasional (Kornas) saat itu Dr Eva Sridiana setuju dengan syarat demo di mulai dari Manado karena dari Manado lah berawal kejadian kasus Dr Ayu.
Persyaratan ini di sanggupi oleh Dr Jamesallan Rarung dengan persyaratan bahwa jika demo di Manado terjadi, maka DIB harus memobilisasi untuk Demo Nasional. DIB menyetujui persyaratan yang diajukan oleh Dr Jamesallan Rarung.
Setelah mendapat persetujuan dari DIB maka Dr Jamesallan Rarung bergerak memobilisasi teman teman sejawatnya di Manado. Awalnya IDI Sulut menolak, namun dengan berbagai usaha akhirnya mau tidak mau mereka ikut juga, karena DIB Sulut dan simpatisannya akan tetap bergerak meskipun IDI Sulut tidak mau bergabung.
Pada tanggal 16 November 2013 bertempat di Hotel Lion Manado, IDI dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Sulawesi Utara menggelar konfrensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait masalah Dr Ayu. Kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2013, terjadi demo besar-besaran di Manado. Dari demo dokter di Manado inilah maka pecah demo nasional dokter Indonesia pada tanggal 27 November 2013.
Ada hikmah di balik kasus Dr Ayu dkk dan perlu nya upaya peningkatan dan perbaikan sistem kesehatan di Republik Indonesia ini. Baik dari sisi kedokteran dengan perbaikan UU Praktik Kedokteran dan dari sisi masyarakat tentang pemahaman mengenai "Malpraktek" dan tata cara pengaduan bila masyarakat menemukan kegiatan Malpraktek. Semoga dengan kejadian ini Sistem Kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik.