Entah betul, entah salah logika saya ini, jika sakit di Indonesia, ketika kita datang ke Rumah Sakit, ada beberapa pos pajak yang akhirnya dibebankan pada pasien, komponen yang paling sederhana adalah obat, obat yang diperjual-belikan di Indonesia harga yang dibayar oleh konsumen sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, belum lagi jika kita telusuri ke belakang ketika impor bahan-bakunya, kemungkinan ada juga pajak yang dikenakan, belum lagi pajak pada alat kesehatan, baik yang sekali pakai ataupun alat diagnostik canggih yang masih impor.

Jika Dokter sebagai pemberi pelayanan di Rumah Sakit dikenai pajak penghasilan logikanya, pajak penghasilan dokter sebenarnya dibayar oleh pasiennya. Misalnya tarif dokter Rp.50.000,-, potong pajak penghasilan, katakanlah sekitar 10%, berarti yang diterima dokter sudah dikurangi pajak Rp.5000,-, jika tidak ada pajak penghasilan, dokter bisa saja menerima Rp.45.000,-, pasien cukup bayar Rp.45.000,-

Belum lagi, komponen-komponen lainnya, tinggal dihitung berapa kira-kira pajak yang "harus dibayar oleh masyarakat" jika sakit dan memilih pergi ke Rumah Sakit. Berapa persen dari total biaya yang dikeluarkan

Semoga salah logika saya ini, sungguh malang nasib rakyat Indonesia sudah sakit berobat ke Rumah Sakit tetap kena pajak juga, lebih baik pergi ke pengobatan alternatif, biasanya para pelaku pengobatan alternatif "bebas" dari pajak penghasilan, kalaupun menggunakan obat, obatnya herbal diambil dari kebun sendiri.

Semoga penggunaan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat yang sakit, dikembalikan sebagai anggaran kesehatan seperti pembiayaan Jamkesmas, sehingga dapat dikatakan orang sakit membiayai orang sakit yang lain, jadi motonya berubah sakit sambil beramal.

Reposting dari sumber aslinya dyah ayu ratnasari

Artikel Lainya

  1. Kenapa Dokter Harus Punya Bisnis?
  2. Konstruksi Sosial dan Politik Profesi Dokter Indonesia
  3. Salam dari kami Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Indonesia untuk Bpk Presiden RI Ir Joko Widodo
  4. Dilema Dokter sebagai "Pegawai RS" Dalam Menjalankan Sumpah dan Kode Etik
  5. Sejarah Kedokteran Indonesia Pasca Orde Reformasi