Berita kematian bayi Deborah Simanjorang yang baru - baru ini terjadi ramai menghiasi berbagai media, membuat kita semua terenyuh. Kejadian seperti ini bisa terjadi kepada semua orang tanpa memandang usia khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Ditambah lagi dengan kejadianya ditengah malam, di saat semua orang tidur terlelap sehingga sulit mendapatkan bantuan dari orang - orang terdekatnya.
Disaat kondisi seperti itu, yang ada di dalam pikiran seseorang adalah mencari Rumah Sakit / Klinik terdekat agar cepat ditangani oleh ahlinya (dokter). Permasalahanya adalah jika Rumah Sakit ataupun fasilitas kesehatan belum bekerja sama dengan BPJS dan meminta uang muka terlebih dahulu sementara pasien pada saat itu tidak memiliki dana yang mencukupi.
Agar terhindar dari kondisi seperti itu sebaiknya masyarakat wajib mengetahui Undang Undang ataupun peraturan pemerintah yang mengatur tetang permasalahan tersebut. Seperti dijelaskan oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengingatkan bahwa rumah sakit harus mau menolong pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak mengutamakan administrasi terlebih dahulu, “Dalam keadaan gawat darurat sudah ada UU-nya tidak usah memperhitungkan dulu anggaran atau biaya. (Sumber Bogor.net)
Undang Undang yang di maksud oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek adalah UU no 36 Tahun 2009
Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahankecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Dengan mengetahui UU no 36 tahun 2009 maka kita bisa mengingatkan Rumah Sakit ataupun fasilitas kesehatan yang mungkin lupa akan UU tersebut.
