Saya mendapatkan informasi dari Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr. Marius Widjajarta. Informasi ini mengenai "hutang" BPJS Kesehatan. Menurut beliau data ini didapatkannya pada tanggal 30 September 2016 dari Direktur Utama RSCM sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi itu adalah bahwa hutang BPJS Kesehatan ke RSCM sekitar 250 sampai 300 Milyar rupiah, bahkan ada tunggakan hutang dari tahun 2015. Hutang RS-RS yang lain juga banyak jumlahnya hingga ratusan milyar (totalnya) meskipun sudah diverifikasi (klaimnya). Menurut beliau, hal ini luar biasa hebatnya dibandingkan jika masyarakat (peserta BPJS Kesehatan) terlambat membayar iurannya, maka akan dikenakan denda berkali-kali.

Hal ini menurut beliau begitu hebat dan luar biasanya BPJS Kesehatan yang selalu benar dan tanpa cacad. Selain memaparkan fakta ini, beliau juga menyatakan jika ada yang kurang berkenan, beliau juga siap menyodorkan data-data yang dia punyai mengenai BPJS Kesehatan.

Informasi lainnya juga didapatkan dari dr. Tonang Dwi Ardyanto, yang merespon data dari dr. Marius tersebut dan menyatakan bahwa data yang dikutip (oleh dr. Marius) tentang RSCM itu nampaknya mirip dengan yang ditampilkan Sesditjen Yankes Kemenkes pada tanggal 23 September 2016. Menurut beliau Sesditjen, pada posisi 31 Agustus 2016, piutang Satker Kemkes (RS Vertikal) untuk RSCM adalah 111.182.596.018 rupiah (tentunya ada penjelasan terkait angka ini). Angka tertinggi ada di sebuah RS lain yaitu 159.253.779.619 rupiah. Menurut dr. Tonang Dwi Ardyanto, dia membaca hal itu di slide yang ditampilkan oleh Sesditjen Yankes Kemkes. Akan tetapi berdasarkan pemahaman dr. Tonang, hal itu tentu tidak bisa serta merta diartikan sebagai hutang BPJS Kesehatan.

Dari dua informasi di atas, menggambarkan betapa memang ada "masalah" yang harus diperbaiki mengenai BPJS Kesehatan ini. Namun, tentunya informasi ini masih terbuka untuk ditanggapi dan diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan. Hal ini untuk menjamin azas perimbangan informasi dan klarifikasi/ verifikasi data. Alasan berikutnya, data ini adalah mengenai informasi seputar bulan Agustus dan September, berarti terjadi kurang lebih 2 bulan ke belakang. Bisa saja masalah ini telah diselesaikan oleh pihak BPJS Kesehatan.

Adapun tujuan utama penulisan ini adalah meminta pihak BPJS Kesehatan juga bersikap adil, oleh karena jika mereka ada keterlambatan membayar klaim, seakan-akan tidak masalah dan adalah hal yang biasa. Namun, jika masyarakat peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar premi/ iurannya, maka denda dan sangsi yang bertubi-tubi akan didapatkan.

Bukankah menuntut perlakuan yang adil dan berimbang adalah hak kita. Dengan demikian, maka akan ada rasa kebersamaan dan kesetaraan dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional ini, yang memang dengan niat baik dan tulus dibuat oleh Pemerintah dengan tujuan semata-mata untuk kesehatan dan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia. Karena rakyat dan bangsa yang sehat akan menjadi bangsa yang kuat dan digdaya. Hiduplah Indonesiaku!


Salam Perjuangan,

James Allan Rarung

Artikel Terkait

  1. Kepesertaan BPJS
  2. Hak dan Kewajiban Peserta BPJS
  3. Jalan Tengah Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
  4. Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
  5. Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan