Saat ini organisasi IDI yang merupakan organisasi profesi dokter satu-satunya di Indonesia, sedang menghadapi "badai" dan permasalahan.
Masalah yang pertama saat ini adalah munculnya Gerakan Dokter Bhinneka Tunggal Ika (DBTI), yang menyebabkan polemik dan silang pendapat di kalangan dokter Indonesia. Namun, akhirnya PB IDI telah mengambil langkah yang bijak dan tepat, yaitu melakukan pertemuan informal antara perwakilan Gerakan DBTI dengan Pengurus Inti PB IDI. Akhirnya mereka mencapai kesepahaman bersama. Semoga kesepahaman bersama ini dihormati dan ditaati demi persatuan dan kesatuan sejawat dokter di Indonesia serta demi kewibawaan PB IDI yang memiliki kekuatan sebagai pemimpin dan pemersatu dokter di seluruh Indonesia.
Masalah yang kedua adalah adanya para "pemberontak" (dalam tanda kutip), yang mengggugat eksistensi IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Para "pemberontak" tersebut dalam persidangan di MK, berhasil meyakinkan para hakim-hakim MK bahwa IDI sampai saat ini tidak memiliki status hukum sebagai suatu organisasi yang sah di Republik Indonesia yang berdasarkan hukum ini. Ini bukan masalah yang sepele. KITA HARUS MENYELAMATKAN IDI!
JIkalau Mahkamah Konstitusi memerintahkan IDI untuk segera mendaftar sebagai Badan Hukum. Maka yg paling cepat utk merubah AD/ART adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). Hal ini dikarenakan AD/ART IDI saat Muktamar Medan 2015, belum memiliki kelengkapan untuk mendaftar sebagai organisasi yang sah dan resmi sesuai aturan perundang-undangan di Republik ini. Adapun untuk merubah AD/ART haruslah melalui Sidang Pleno Muktamar. Padahal jadwal Muktamar nanti tahun depan 2018 di Kalimantan Timur.
Yang dikuatirkan adalah nanti kalau tahun depan, keburu Sidang di MK selesai. Bahayanya adalah jika hasilnya MK membekukan kegiatan resmi IDI yg berkaitan dengan Hukum jika tanpa Status Badan Hukum. Terutama berkaitan dengan keuangan.
Oleh karena itu kita sebagai anggota IDI yang sangat mencintai organisasi profesi kita ini. Harus bersatupadu untuk menyelamatkan organisasi profesi tertua di Indonesia ini.
Saya mengajak seluruh Pengurus dan Anggota, mulai dari Pusat, Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia harus mencari solusi penyelamatan dan jangan membiarkan PB IDI bertarung sendirian. Kita juga harus mengadakan doa bersama agar supaya para Hakim-Hakim Konstitusi yang Terhormat dapat memberikan waktu dan kesempatan bagi PB IDI untuk mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum Organisasi, baik menunggu sampai Muktamar IDI ke-30 tahun depan 2018 ataupun jika terlalu lama memberikan kesempatan untuk adanya Muktamar Luar Biasa (MLB) IDI untuk merevisi AD/ART nya agar sesuai dengan persyaratan untuk mendaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Marilah kita bersatu untuk menyelamatkan organisasi IDI kita!
Jangan biarkan PB IDI berjuang sendirian!
Kita seluruh Pengurus dan Anggota baik di Pusat, Wilayah dan Cabang harus bersatu berjuang dalam menjaga eksistensi organisasi IDI kita!
Salam Hormat,
Ketua IDI Cabang Sitaro
Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M
NPA IDI 2101.48680
