Pada tulisan terdahulu saya menulis tentang "Apakah KARS Masih Diperlukan, Setelah Ada RS Terakreditasi Utama Ditutup?"
Tulisan saya kemudian mendapat apresiasi dan klarifikasi langsung oleh Dr. dr. Sutoto Cokro, M.Kes. yang merupakan Ketua Eksekutif KARS sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia).
Ini kutipan jawaban atau klarifikasi beliau:
Menanggapi tulisan Bapak James Allan Rarung.
Pertama saya ucapkan terima kasih atas atensi Bapak terhadap Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Ada beberapa hal yang perlu mendapat klarifikasi dan penjelasan terhadap tulisan bapak.
1. KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit ) adalah lembaga independen, non profit yang mendedikasikan organisasinya untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien RS melalui akreditasi, berbadan hukum perkumpulan berdasarkan SK Kemenhukham tahun 2014.
2. KARS sebagai lembaga independen tak menerima anggaran dari pemerintah baik dari APBD maupun APBN.
3. Terkait RS MMA, berikut penjelasannya. Setelah RS terakreditasi oleh KARS, setiap RS berkewajiban utk membuat rencana perbaikan strategis berdasarkan rekomendasi KARS atas hasil survei yg belum mendapatkan skor sempurna. Perbaikan yg dilakukan akan diverifikasi oleh KARS satu tahun setelah akreditasi. Dalam kurun waktu satu tahun tsb apabila ada kesalahan fatal yg dilakukan RS maka KARS juga akan melakukan verifikasi dengan konsekuensi terberat adalah sertifikat akreditasi dibekukan sementara oleh KARS, sampai KARS meyakini RS telah memperbaiki pelayanannya. Menanggapi kasus ini KARS akan melakukan klarifikasi kepada RS MMA apakah penyebab dari dicabutnya izin dan bagaimana upaya perbaikan RS agar RS dapat operasional lagi. Masalah Ijin operasional RS kelas D, C dan B kewenangan berada sepenuhnya ditangan Dinkes Kab/kota/ Provinsi.
Semoga penjelasan ini berguna bagi Bapak.
Sutoto Ketua Eksekutif KARS
Itulah jawaban langsung beliau tentang tulisan saya dan tercatat ditulis pada tanggal 14 September 2016, pukul 03:26:39 WIB.
Setelah membaca klarifikasi tersebut, maka saya kemudian merespon dengan tanggapan. Adapun tanggapan saya adalah sebagai berikut:
Terimakasih atas klarifikasi Bapak Sutoto.
Berarti dengan demikian maka:
1. Saat RS tersebut diberikan Sertifikat Akreditasi Utama pada tanggal 21 Desember 2015, maka masalah perijinan RS tersebut yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan masa waktu 2 September 2015 - 2 September 2020, tidak ada masalah, termasuk kelengkapan administrasi yang sudah sesuai dengan aturan Permenkes.
2. Karena tidak ada dana dari APBN dan APBD, lalu dari mana sumber dana KARS melaksanakan kegiatan operasional saat ini? Berarti juga Bapak secara tidak langsung mengatakan bahwa KARS tidak dapat di audit oleh BPK dan diawasi oleh KPK? Bagaimana dengan dana APBN dan APBD yang dikeluarkan oleh RSUP dan RSUD yang dikeluarkan saat proses akreditasi? Lalu dari mana gaji atau insentif yang didapat oleh Pengurus dan Assesor KARS?
3. Kenapa hampir-hampir tidak ada berita secara resmi dan didiseminasikan ke publik atau media massa tentang kasus penutupan RS ini yang belum sampai 1 tahun mendapat sertifikat KARS, kemudian ditutup oleh Pemprov DKI dengan salah satu alasannya adalah tidak memenuhi persyaratan menurut Permenkes, lalu kenapa dianggap oleh KARS layak untuk diberikan Akreditasi Utama?
4. Dalam kasus ini sampai dimana tanggungjawab KARS karena melibatkan nasib para pekerja (dokter, nakes dan pegawai RS), apakah tidak ada hubungan dengan tanggungjawab ini? Ataukah KARS tidak bertanggungjawab sama sekali jika ada RS yang baru diberikan Akreditasi Utama oleh KARS kemudian beberapa saat kemudian ditutup?
5. Apakah hal ini tidak dilaporkan ke Kementerian Kesehatan R.I. Karena bukankah KARS bertanggungjawab langsung kepada Menkes? Mohon dijawab.
Terimakasih. Salam Hormat, James Allan Rarung Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (DIB)
Demikian tulisan saya untuk menanggapi klarifikasi dari Bapak Sutoto Cokro dan sampai saat tulisan ini dibuat, beliau belum merespon balik.
Berdasarkan fenomena tersebut di atas, maka menurut saya memang tidak ada yang salah dengan akreditasi, malah itu sangat diperlukan untuk menjaga standar layanan dan standar keamanan/ keselamatan terhadap pasien. Selama proses sarana tersebut (yang saya maksudkan sarana adalah KARS itu sendiri, karena merupakan "alat" atau "proses" mencapai pelayanan dan keselamatan pasien yang merupakan tujuan utama) untuk perbaikan dan peningkatan kualitas ini juga bekerja dengan profesional dan transparan serta tidak monopoli dan tanpa ada unsur "mengancam" walaupun halus.
Sehingga mengikuti akreditasi bukan karena terpaksa, namun karena kewajiban untuk rumah sakit tersebut melakukan pelayanan dan keselamatan yang lebih baik lagi terhadap pasiennya.
Oleh karena menggunakan jasa atau tenaga dari KARS tersebut bukanlah tujuan utama dari RS mengadakan akreditasi, maka tercetus kemudian ide dari saya. Ide ini muncul juga atas berbagai interaksi dan diskusi dengan beberapa sahabat saya yang selain merupakan praktisi kedokteran, akan tetapi juga sebagai pelaksana manajemen dari RS.
Bagaimana kalau di Indonesia ke depannya, dibentuk Badan Akreditasi yang lebih dari satu? Tentunya adalah juga badan independen yang tidak memggunakan anggaran dari negara. Maksud saya tanpa monopoli dari institusi yang sudah ada saat ini, yang bernama KARS. Mungkin dengan nama-nama yang lain. Jika ini terwujud, maka setiap RS akan bisa memilih badan akreditasi mana yang mereka ingin gunakan jasanya sebagai "alat" atau "sarana" untuk menata RS mereka, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan keselamatannya.
Selain RS mendapatkan alternatif sarana yang dapat mereka gunakan, hal ini juga akan membuat persaingan yang kompetitif sehingga dapat dibandingkan kualitas antar penilai akreditasi. Dengan demikian juga akan meminimalkan efek monopoli yang sangat terasa dengan adanya institusi tunggal penyelenggara akreditasi RS. Setiap institusi atau badan akreditasi RS inipun setiap kurun waktu tertentu dapat pula dinilai oleh Pengawas dan Pembinanya, yaitu Kementerian Kesehatan. Hal-hal positif tersebutpun akan mencegah adanya "bau uang sogokan" yang bisa saja menyesakkan napas saat proses akreditasi berlangsung. Memang sangat sulit membuktikan hal ini bila terjadi, karena bisa saja dibungkus oleh "biaya persiapan dan operasional RS untuk mencapai akreditasi". Saya berharap hal-hal yang tidak enak tersebut tidak ada dan tidak terjadi selama ini.
Demikian pula, mulai saat ini kiranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan lebih aktif memeriksa dan mengawasi anggaran yang dialokasikan oleh RSUP ataupun RSUD dalam proses akreditasi, sehingga dapat mencegah terjadinya permainaan uang yang tentunya sangat merugikan negara. Bukan hanya kerugian material, akan tetapi bahaya yang terjadi jika ternyata RS yang belum memenuhi persyaratan, terutama persyaratan utama dan mendasar, namun telah diberikan pengakuan atau sertifikat akreditasi sesuai dengan pesanan. Tentunya saya berharap hal ini tidaklah terjadi saat ini dengan pelaksana tunggal oleh KARS.
Tak ada gading yang tak ada retak. Namun, janganlah jadikan alasan keretakan itu untuk tidak mau memperbaiki diri dan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Kiranya bangsa kita Indonesia akan makin kuat dan berjaya oleh karena semangat untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan prima bagi rakyatnya. Rakyat yang sehat dan kuat, pasti akan membuat juga bangsanya kuat dan berjaya.
Majulah Indonesiaku!
Jaya-jayalah Bangsaku!
James Allan Rarung
Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu
