Hukuman "kebiri kimiawi" dalam Perppu No. 1 tahun 2016 harus dimaknai sebagai "hukuman tambahan" atau "yang dapat ditambahkan". Dengan demikian, maka dapat dipastikan bukanlah merupakan hukuman utama. Pemahaman ini sangatlah penting, agar supaya tidak terjebak dalam polemik setuju atau tidaknya Perppu ini berlaku.
Hukuman utama tetaplah merupakan materi yang terpenting dari Perppu ini. Sehingga pemberatan terhadap tindakan sadis yang dilakukan kepada wanita dan anak-anak merupakan suatu hal yang menjadi alasan utama dikeluarkannya Perppu ini.
Adapun sebagai suatu hukuman tambahan, maka kebiri kimiawi tentunya tidak bisa dipukul rata terhadap semua kasus. Pertimbangan pemberian hukuman tambahan ini, tentunya juga memiliki beberapa persyaratan atau kondisi tertentu. Aspek hukum dan medis tetap menjadi syarat utama. Dalam hal ini, pertimbangan adanya unsur terapi dan pencegahan, mutlak menjadi dasar dari petunjuk teknis dan pelaksanaan hukuman tambahan ini. Misalnya sebagai contoh, pemberian antiestrogen pada keadaan hiperestrogen atau pemberian antiandrogen pada keadaan hiperandrogen, baik karena jumlahnya maupun rasionya yang tinggi dapat menjadi alasan medis. Khusus untuk kebiri kimiawi pada laki-laki, biasanya yang diberikan adalah antiandrogen.
Jika hal ini dilakukan dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan dan penegakkan diagnosis terlebih dahulu, maka tindakan pemberian antiandrogen ini bukanlah suatu hal yang melanggar etika dalam hal ini kode etik kedokteran bahkan sumpah dokter. Oleh karena itu, maka yang dikedepankan di sini adalah tindakan tersebut merupakan terapi dan disertai dengan rehabilitasi terhadap pelaku sebelum masa hukumannya habis atau bebas dari penjara.
Sebaliknya, jika dalam pemeriksaan dan penegakkan diagnosis terbukti pelaku tersebut tidak ditemukan kadar androgen yang abnormal dan atau tidak ada kaitannya dengan motif dan latar belakang melakukan tindakan pidana tersebut, maka pemberian antiandrogen sebagai tindakan kebiri kimiawi tidaklah tepat dan tentunya melanggar dasar utama tugas dan fungsi sebagai seorang dokter.
Dokter adalah sebuah profesi dan pekerjaan yang selalu harus dilandasi dengan alasan mulia, meskipun tetap sebagai manusia tentunya tidak bisa tidak terlepas dari kesalahan. Yang terpenting adalah harus selalu berusaha dengan segenap tenaga dan upaya untuk melakukan tindakan kedokteran dengan standar tertinggi baik dari segi keilmuan maupun etik kedokteran serta harus juga menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta kita ini.
Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu
Dr. James Allan Rarung, Sp.OG, M.M
