Pertemuan IDI, Kemenkes, dan Kemendikti serta Baleg DPR, dalam RDP tidak untuk memutuskan, hasil nya akan masuk dan dibahas di Tim Panja Komisi X. Memang kelihatannya Kemenkes Kekeuh, tapi IDI tetap menolak, sementara pending dulu SPI keputusan Panja untuk merubah beberapa pasal UU Dikdok.

IDI diminta adakan pendekatan dengan tim DPR, parpol, dan kerjasama dengan dua kementrian. Ada masukan DLP tidak wajib, dan namanya di ubah seperti dulu sebagai dokter keluarga dan pasal pelayanan yang harus DLP di hapus, serta tidak disebut sebagai dokter spesialis. Diminta Kemenkes, untuk melengkapi sarana dan prasarana, pelayanan agar dokter mampu merujuk dengan benar. Hasil kajian IDI selama 3 tahun tentang Dikdok sudah diserahkan kepada Baleg DPR,Kemenkes dan Kemdikti di minta untuk membahasnya dengan IDI. Serta dibahas juga di Tim Panja Komisi. Perubahan harus mencakup Substansi, Struktural, dan Esensi fungsi yang sesuai dengan aturan perundang undangan. 

Demikian disampaikan RDP antara IDI, Kemenkes, Kemdikti, dan Baleg DPR. Walaupun IDi tetap menolak DLP dan belum menjadi sebuah keputusan. Salam