Jakarta (20/06/2016): Dalam rangka memperluas jaringan pendaftaran peserta dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menambah jaringan perbankan. Setelah sebelumnya menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN), kini BPJS Kesehatan menggandeng Bank Central Asia (BCA).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan BCA adalah bank swasta yang pertama kalinya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebagai bank swasta terbesar BCA telah memiliki 14 juta nasabah, 1.194 kantor cabang, 16.999 ATM dan ratusan ribu EDC. Diharapkan dengan kerjasama ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta JKN, khususnya dalam pembayaran iuran. Melalui kerjasama ini juga diharapkan bagi Badan Usaha Swasta yang sudah banyak menggunakan BCA sebagai mitra kerja untuk pembayaran gaji pegawai, dsb, akan lebih memudahkan dalam membayar iuran program Jaminan Kesehatan tanpa perlu biaya tambahan.

Adapun program kerjasama yang dilakukan dengan BCA adalah perluasan kepesertaan melalui pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, dan peluasan channel pembayaran di seluruh kantor, electronic banking dan sistem autodebet iuran BPJS Kesehatan.

“Ini merupakan langkah strategis, dan diharapkan kedepan akan bertambah bank-bank lain yang dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan khususnya kemudahan dalam pembayaran iuran, salah satunya dengan memperluas channel jaringan pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” jelas Fachmi Idris di sela-sela acara penandatanganan kerjasama tersebut di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.

Fachmi Idris berharap agar dengan bertambahnya channel pembayaran, kesadaran peserta JKN untuk membayar iuran bulanan juga semakin meningkat. Jangan sampai channel semakin banyak tapi kesadaran peserta untuk membayar semakin berkurang.

Berbagai inovasi dilakukan BPJS Kesehatan dalam rangka mempermudah masyarakat membayar iuran. Selain melalui channel perbankan, BPJS Kesehatan memperluas channel pembayaran dengan memanfaatkan jasa pembayaran dari jaringan non perbankan atau disebut Payment Point Online Bank (PPOB) yang dilakukan baik tradisional (melalui agen perorangan) maupun modern (melalui minimarket). Selain itu BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan Kantor Pos dan Agen Pos.

Sumber : BPJS Kesehatan.go.id