Dokter layanan primer (DLP) merupakan profesi yang dapat dipilih oleh dokter untuk menjadi ahli di bidang layanan primer. DLP secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kesehatan Masyarakat serta mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kesehatan peserta secara paripurna, terpadu, dan bermutu.

“DLP merupakan sebuah pilihan, bukanlah keharusan”, tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), dalam sambutannya pada pembukaan Training of trainer (TOT) DLP bagi dosen home based dan pengelola Prodi DLP oleh Menteri Kesehatan RI di Aula Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta, Senin (22/8).

Menkes menyatakan bahwa DLP harus mampu memberikan layanan komprehensif, mulai pencegahan, deteksi dini, pengobatan sampai rehabilitasi berorientasi keluarga dan masyarakat, selalu melihat konteks yang luas, bukan hanya mengobati pasien sebagai individu.

“Berperan sebagai konselor, pendididk, sekaligus manager, bahkan menjadi agent of change untuk mewujudkan keluarga sehat”, tambah Menkes.

Menkes menegaskan bahwa di era jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini upaya kesehatan yang berisifat kuratif diarahkan kepada upaya kesehatan yang lebih bersifat preventif dan  promotif sesuai kebutuhan dan tantangan kesehatan untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.

“Tantangan kita sekarang adalah mengurangi jumlah orang yang sakit dengan pendekatan pencegahan. Bila ada yang sakit diharapkan sebagian besar dapat diselesaikan di strata layanan primer. Karena itu, dokter di layanan primer perlu dikuatkan kemampuan deteksi dini, kompetensi kuratif dan rehabilitasinya”, imbuh Menkes.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) pasal ke 4 menyebutkan bahwa pendidikan kedokteran bertujuan menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Suatu cita-cita yang luhur yang harus kita tanamkan sejak di masa pendidikan dan harus terus dibina sepanjang karirnya.

“Salah satu amanat dalam UU Dikdok tersebut di pasal ketujuh menyebutkan keberadaan DLP yang kita harapkan mampu menjawab tantangan masalah kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di tingkat primer”, tandas Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id.