Kepada Yth.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Mengenai "diskriminasi" penerimaan Calon PNS dari Kemenkes R.I. yang membedakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Negeri dan Swasta serta terkareditasi A, B dan C.

Bolehkah kami bertanya? Apakah ini adalah kebijakan "sepihak" dari Kemenkes R.I. atau memang ada dasar aturan dari KemenPAN-RB R.I. dan Kepala BKN R.I.?

Jika tidak ada aturan baik dari KemenPAN-RB R.I. dan Kepala BKN R.I., bolehkah syarat tentang hal ini dihapuskan?

Oleh karena, bukanlah kesalahan para lulusan Fakultas Kedokteran (FK) jika almamater mereka berakreditasi apapun. Bukankah Pemerintah tetap membuka kesempatan penerimaan dan tetap memberikan ijin operasional terhadap semua FK tersebut?

Kami lebih setuju jika aturan ini diterapkan kepada FK "abal-abal" yang tidak berijin ataupun sudah dibekukan operasionalnya, tetapi masih menerima Mahasiswa, tapi adakah FK yang demikian saat ini?

Kami PDIB bermohon dengan sangat dan penuh harapan, berikanlah kesempatan semua dokter yang telah lulus mengikuti UKMPPD dan telah menyelesaikan Internsip juga telah mengantongi ijazah serta diakui oleh negara NKRI sebagai dokter yang sah untuk mengikuti seleksi Calon PNS Kemenkes R.I. Apapun akreditasi FK mereka, karena soal akreditasi bukanlah salah mereka, mengapa mereka yang harus menanggungnya dan menjadi korban kebijakan ini? Toh belum tentu semua yang ikut seleksi akan lulus, tapi berikanlah mereka kesempatan.

Ini adalah hak asasi mereka. Kami tahu bahwa bisa saja ada pembatasan HAM demi kebaikan bangsa dan negara, tapi bukankah hal itu harus dengan Undang-undang dan bukan dengan aturan di bawahnya?

Semoga harapan dan permohonan kami ini di dengar oleh Menteri Kesehatan yang kami tahu sangat baik hati dan tahu mana aturan yang benar. Terimakasih.

Salam Hormat,

James Allan Rarung

Ketua Umum Pengurus Pusat
Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB)