Jakarta- Sejak dioperasionalkannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), euforia masyarakat berobat ke fasilitas kesehatan terus meningkat. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, masih banyak ditemukan hambatan, di antaranya penolakan rumah sakit terhadap pasien dengan alasan kamar atau tempat tidur penuh.
Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan mendorong Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit agar transparan dalam memberikan informasi mengenai ketersediaan kamar atau tempat tidur, khususnya rawat inap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, saat melakukan spot check di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara Kamis (16/06). RSUD Koja adalah salah satu rumah sakit yang telah menyediakan informasi melalui Dashboard Informasi Tempat Tidur Rawat Inap RSUD Koja, sehingga pasien khususnya peserta JKN dapat mengetahui seberapa banyak ketersediaan kamar rawat inap di RS.
Atas upaya RS Koja tersebut, Fachmi memberikan apresiasi dan berharap hal serupa bisa dilakukan RS lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Kami harapkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga dapat melakukan hal serupa dengan RS Koja. Dengan demikian kita harapkan peserta JKN khususnya dapat mengetahui ketersediaan kamar, apabila tidak ada dapat merujuk ke rumah sakit lain yang masih tersedia,†kata Fachmi.
Melalui transparansi ini, kata Fachmi, diharapkan RS tidak diskrminatif dalam melayani pasien. Ini adalah komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam progam JKN untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, dan tidak membedakan pasien serta mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan medik di RS.
Fachmi menambahkan, upaya yang dilakukan RSUD Koja sudah sesuai dengan salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di 2016, yaitu pemantapan pelayanan.
Fachmi Idris juga mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan dibutuhkan faskes yang jumlahnya cukup, berkualitas dan berkomitmen melayani peserta sesuai kontrak kerja sama yang dijalin faskes dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini, kata Fachmi, BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN berkualitas, terpercaya dan berkeadilan melalui kemitraan yang strategis. Mengingat jumlah peserta JKN setiap tahun semakin banyak, peningkatan pelayanan harus diimbangi dengan jumlah faskes.
Selain itu, layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga perlu diperkuat agar mampu menangani diagnosa penyakit yang seharusnya bisa ditangani di FKTP. Untuk mewujudkan itu perlu kerja sama berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah serta asosiasi pelayanan kesehatan untuk memperkuat pelayanan di FKTP.
Selaras itu kapitasi yang akan dibayarkan disesuaikan dengan komitmen dan kinerja FKTP yang bersangkutan. Makin bagus layanan yang diberikan, kapitasi yang diterima pun lebih besar.
BPJS Kesehatan juga akan memperbaiki mekanisme rujukan berjenjang dengan menerapkan rujukan secara fleksibel sesuai kebutuhan peserta dan kompetensi FKRTL.
Dina Manafe/WBP
Sumber : Suara Pembaruan
