Setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya didepan umum. Itu adalah hak demokrasi yang melekat pada seluruh warga negara. Hak ini diatur oleh UU no 9 tahun 1998.
UU adalah aturan hukum sangat tinggi berada dibawah UUD 1945. Tidaklah layak seseorang menyatakan bahwa seorang dokter tidak boleh melakukan aksi damai, karena dengan cara itu mereka telah melanggar UU.
Bahkan saking tingginya hak itu, maka para peserta aksi damai bukan meminta izin, tetapi hanya melapor kepada pihak kepolisian bahwa akan ada aksi damai, jalurnya dan penanggung jawab.
Jika ada dokter yang melakukan aksi damai, artinya mereka telah melakukan segala upaya yang mungkin dan menemui dinding terjal yang sulit mereka tembus. Dengan melakukan aksi damai artinya mereka ingin memberitahu masyarakat bahwa "ada masalah dengan profesi kami lho".
Dokter bukanlah warga negara yang mahir berpolitik. Mereka hanya mahir menggunakan tangannya menulis resep dan menggunakan telinganya mendengar bunyi jantung dengan menggunakan stetoskop. Jika mereka sampai menggunakan hak demokratis mereka, itu juga karena saluran politik mereka terbatas.
Percayalah,Sebagian dokter tetaplah warga negara yang tidak merasa perlu ribut ribut. Tetapi percayalah jika mereka tidak didengarkan maka suara para dokter "silent mayority" itu akan sangat mungkin untuk berubah dan akan menjadi lebih massif.
Demi untuk dunia Kedokteran dan Kesehatan yang lebih baik. Semua hak demokratis yang melekat pada kita akan kita gunakan.
Jakarta, 11 Oktober 2016.
Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu
