Surat Terbuka Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Kami PERKUMPULAN DOKTER INDONESIA BERSATU (PDIB) dengan penuh hormat mempertanyakan beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, diantaranya adalah:

 

Pasal 19
Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, setiap peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:
a. melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
b. menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.

Pasal 21
(1) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, Gubernur, dan/atauBupati/Walikota dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan Surat Izin Praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang dalam masa pendidikan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan:
1) membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada akhir masa pendidikan;
2) melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan;dan
3) menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.
b. setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang menunggu kelulusan sebelum
diundangkannya Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis dengan:
1) membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada saat pengambilan sertifikat profesi dokter spesialis;
2) melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan;dan
3) menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat Tanda Registras dokter spesialis kepada Menteri.

Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa program dokter spesialis
harus membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat pada awal pendidikan.

Pertanyaannya:
1. Adakah dasar hukum yang membuat Perpres ini bisa memiliki daya sehingga boleh "tidak sesuai" dengan UU Praktek Kedokteran yang menyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi dapat bekerja pada 3 (tiga) tempat?
2. Begitupun mengenai Surat Tanda Register (STR), bukankah ini adalah kewenangan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kenapa Menteri (Kesehatan) bisa "seolah-olah" dapat langsung mengambil alih dan "menuntut" STR dan salinannya tersebut harus diserahkan kepada dirinya (Menteri). Dimanakah dasar hukumnya sehingga bisa demikian?
3. Mengenai Pasal 21, jika sampai hari ini tidak ada yang mematuhinya, karena mereka lebih mematuhi UU Praktek Kedokteran yang lebih tinggi kedudukannya daripada Perpres maupun Permenkes? Apakah mereka akan "ditekan", "diancam" atau "dipersulit"? (Harapan kami semoga tidak demikian)
4. Kenapa Pasal 29, malah bertentangan dengan Pasal 8 ayat 2? Bukankah Pasal 8 ini adalah merupakan satu kesatuan untuk kedua ayat yang terkandung di dalamnya? Kenapa bisa ada pertentangan Pasal dan Ayat dalam satu peraturan?

Meskipun kami membuat surat terbuka berupa pertanyaan ini, bukan berarti kami menentang pendistribusian dan pemerataan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia. Kami malah sangat mendukung hal ini. Namun, yang kami tidak setuju adalah jika ada unsur paksaan ataupun tekanan dalam penerapannya.

Bukankah banyak sekali aturan di negara kita yang tidak membolehkan lagi segala bentuk pemaksaan? Silahkan bagi yang sukarela dan senang hati mengikuti program ini, kalau perlu diberikan penghargaan yang setinggi-tingginya. Akan tetapi janganlah ada "kerugian" atau tindakan yang "dapat merugikan hak asasi" bagi mereka yang tidak mau mengikutinya.

Semoga kami mendapatkan penjelasan yang mencerahkan.

Hidup dan Jayalah Indonesiaku!

Hormat kami,
James Allan Rarung (Ketua Umum)
Patrianef (Sekretaris Jenderal)

 

Keterangan : Sumber foto Okezone.com